Yang termasuk Plagiarisme:
- Menyalin tulisan orang lain mentah-mentah, tanpa memberikan penjelasan bahwa tulisan tersebut diambil dari tulisan lain.
- Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya.
Yang tidak termasuk Plagiarisme:
- Informasi yang disampaikan berupa fakta umum.
- Menuliskan kembali dengan mengubah kalimat atau parafrase opini orang lain dengan memberikan sumber yang jelas.
- Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian yang dikutip dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme memberikan kerugian pada semua pihak.
Kerugian yang ditimbulkan Plagiarisme antara lain :
- Kerugian bagi Penulis Asli : Menulis suatu tulisan itu bukan perkara yang mudah. Perlu pemikiran yang panjang dan mendalam. Setelah memeras keringat yang lama, alangkah tidak sopannya anda jika melakukan penjiplakan suatu karya tanpa menyantumkan sumber aslinya. Dan mengakui bahwa itu hasil buah tulisan anda. Jika google salah mendeteksi, bisa jadi penulis utama inilah yang dianggap duplikator. Jadi sama dengan memfitnah penulis Aslinya. Ingat fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
- Kerugian bagi Plagiator (pelaku Plagiarisme): Kebenaran tulisan yang tidak mencantumkan suatu sumber referensi apapun, bisa dipertanyakan kebenarannya. Bisa jadi tulisan yang tanpa mencantumkan sumber yang jelas merupakan HOAX ( Berita Bohong). Contoh mudahnya, anda berbicara masalah agama tanpa mencantumkan sumbernya (Kitab Suci), tidak ada seorangpun yang akan menerima pendapat anda. Selain itu jika sang plagiator memiliki iklan di Google Adsense, bisa2 terancam dihapus oleh google. Dan lebih parahnya lagi bisa menurunkan page rank.
- Kerugian bagi Pembaca : Pembaca bisa jadi akan mengira bahwa plagiator tersebutlah yang merupakan penulis aslinya. Dengan kata lain dia telah melakukan kebohongan publik. Membohongi para pembaca.
- Kerugian bagi Masyarakat : Masyarakat akan mengira bahwa pelaku Plagiarisme itu hebat. Misalnya ketika ada suatu lomba dan ternyata sang plagiator tersebut menang, ini berarti dia telah membohongi masyarakat banyak.
Cara mengantisipasinya :
- Untuk Blog atau Website, cantumkan banner pada blog anda. Yang membatasi atau bahkan melarang kegiatan Copy Paste. misalnya :
Untuk menampilkan banner diatas silakan masukkan kode berikut ini :
Untuk menampilkan banner diatas silakan masukkan kode berikut ini :< href="http://rosyidi.com/plagiarisme-merugikan-semua-pihak/">
-
- Untuk memasang banner ini kunjungi WebSitenya.
-
- Untuk memasang banner ini kunjungi WebSitenya.
- dan lain-lain
- Periksa URL Website atau Blog anda, apakah ada pihak yang melakukan “Copy Paste”. Masukkan URL anda pada http://www.copyscape.com
- Untuk memeriksa tulisan dalam bentuk File Text, bisa pula dilakukan dengan bantuan beberapa software. Penjelasan untuk ini, mungkin lain kali saja.
Memperbolehkan Copy Paste :
Saya pribadi lebih condong membatasi “copy paste”, bukan melarangnya.
Karena jika hal ini ditinjau dari segi hukum. Dalam Undang-undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta, pasal 15 sebenarnya juga membenarkan ‘copy paste’ :
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Kesimpulannya :
Selama tidak diperjual belikan, dan mencantumkan sumber tulisan, silakan di copy paste.
Sebagai Tambahan :
Di Blog ini, saya membedakan antara Referensi dan Sumber. Jika saya menuliskan Referensi, maka sebagian dari tulisan tersebut berasal dari sumber lain, lebih tepatnya bisa dikatakan sebagai Daftar Pustaka. Jika saya menuliskan Sumber, maka artikel tersebut 100% saya ambil dari sumber lain.
Penulis :
Agam Rosyidi
URL :
http://rosyidi.com/plagiarisme-merugikan-semua-pihak/
Referensi :
Wikipedia Indonesia
CopyScape
Jangan Asal Copy Paste
Lomba pembodohan generasi penerus
Priyadi
pu.go.id
Artikel Serupa:
Masih tentang Copy Paste
Lomba Pembodohan Generasi PenerusUji Google untuk mendeteksi Plagiarisme
Plagiarisme Pada LombaAnda Sopan, Kami Segan
A confirmation message is on its way!
0 komentar:
Post a Comment